JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PHBI) melampirkan bukti baru laporan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman cs dalam putusan batas usia capres-cawapres. Ternyata pemohon Almas Tsaqibbirru Re A tidak tanda tangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani berharap MKMK memeriksa dokumen tersebut.
Israel Hadapi 'Tsunami Kesehatan Mental' setelah 2 Tahun Perang Gaza
"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).
Julius mengatakan dokumen tersebut didapatkan langsung dari situs MK. Setelah dokumen tersebut diunggah ternyata tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.
PKB Minta MKMK Ungkap Tuntas Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Tanpa Intervensi
"MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi. Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya.
MKMK Sebut Banyak Masalah dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, DPR: Wajib Dicermati
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Anwar Usman juga merupakan paman Gibran.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku