Terungkap, Anak Buah Juliari Batubara Mengeluh Diminta Uang Operasional Menteri
"Iya beliau (Adi) bilang 'duh saya pusing nih. Ada ini dari Pak Menteri, ada arahan'. Arahan untuk operasional Pak Menteri," ucap Pepen sambil meniru apa yang pernah diucapkan Adi Wahyono.
Pepen mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang operasional yang diduga diminta dikumpulkan Adi Wahyono atas perintah Juliari Batubara. Dia hanya mendengar Adi cerita soal perintah untuk mengumpulkan uang operasional.
"Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional," ujar Pepen.
Hal senada dibeberkan Sekjen Kemensos Hartono Laras yang turut bersaksi dalam sidang perkara tersebut. Hartono mengungkap adanya pemberian uang dari pengusaha vendor bansos Corona yang diduga untuk operasional Juliari Batubara.
"Saya dengar dari Adi sendiri. (Atas perintah?) Yang saya tahu Saudara Adi sampaikan langsung dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan Kemensos," kata Hartono.
"Saudara nggak nanya diperintah siapa?," tanya jaksa KPK .
"Saya tanya, (jawabannya) awalnya dia menyampaikan untuk operasional Menteri," ujar Hartono.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sementara Ardian Iskandar disebut Jaksa menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar tak hanya dinikmati Juliari Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Editor: Donald Karouw