Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Bakal Berikan Bansos Rp33 Juta ke Setiap Warga AS, Bisa untuk Meringankan Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Anak Buah Juliari Batubara Mengeluh Diminta Uang Operasional Menteri

Kamis, 04 Maret 2021 - 03:00:00 WIB
Terungkap, Anak Buah Juliari Batubara Mengeluh Diminta Uang Operasional Menteri
Suasana jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021) malam. (Foto: MPI/ Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya beliau (Adi) bilang 'duh saya pusing nih. Ada ini dari Pak Menteri, ada arahan'. Arahan untuk operasional Pak Menteri," ucap Pepen sambil meniru apa yang pernah diucapkan Adi Wahyono.

Pepen mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang operasional yang diduga diminta dikumpulkan Adi Wahyono atas perintah Juliari Batubara. Dia hanya mendengar Adi cerita soal perintah untuk mengumpulkan uang operasional.

"Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional," ujar Pepen.

Hal senada dibeberkan Sekjen Kemensos Hartono Laras yang turut bersaksi dalam sidang perkara tersebut. Hartono mengungkap adanya pemberian uang dari pengusaha vendor bansos Corona yang diduga untuk operasional Juliari Batubara.

"Saya dengar dari Adi sendiri. (Atas perintah?) Yang saya tahu Saudara Adi sampaikan langsung dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan Kemensos," kata Hartono. 

"Saudara nggak nanya diperintah siapa?," tanya jaksa KPK .

"Saya tanya, (jawabannya) awalnya dia menyampaikan untuk operasional Menteri," ujar Hartono.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sementara Ardian Iskandar disebut Jaksa menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar tak hanya dinikmati Juliari Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut