Terungkap! Bandara IMIP Sudah Layani Penerbangan Internasional sejak 8 Agustus 2025
Berikut isi kepmen tersebut:
Pertama: Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut:
1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
Kedua: Penerbangan langsung dari dan/ atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka:
1. medical evacuation
2. penanganan bencana; dan/atau
3. pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.