Terungkap! Bripka Rohmat Diperintah Kompol Cosmas Maju Terus hingga Lindas Affan
JAKARTA, iNews.id - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob disanksi demosi tujuh tahun dalam kasus pelindasan pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Hukuman ini lebih ringan daripada komandannya Kompol Cosmas Kaju Gae yang dipecat dari Polri.
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan, Bripka Rohmat mendapat perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk maju terus saat rantis Brimob terjebak di tengah demo ricuh pada 28 Agustus 2025.
Kendaraan terus melaju di tengah massa. Di saat inilah terjadi peristiwa pelindasan Affan Kurniawan.
"Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Bripka Rohmat sebelumnya terpapar gas air mata sehingga ketika mengendarai rantis matanya tidak bisa melihat dengan jelas.
"Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil," ujar hakim.
Sidang Komisi KKEP pun menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat.
Sebelumnya diberitakan, Bripka Rohmat meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Dia mengaku, dirinya hanya bertugas menjalankan perintah pimpinannya.
"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf, karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas pimpinan," kata Rohmat.
Editor: Reza Fajri