Terungkap! Bupati Klaten Gunakan Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo untuk membayar utangPilkada. Uang tersebut diduga berasal dari fee yang diterima dari sejumlah kontraktor terkait pengadaan di Kabupaten Klaten.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut total penerimaan yang diungkap dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sebagian besar uang tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang Pilkada dan memenuhi kebutuhan pribadi.
“Dari MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) melalui RZI (Rizqan Iryawan) sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” kata Taufik yang dikutip Sabtu (17/10/2026).
Selain aliran uang Rp1,90 miliar, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR). Uang tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK juga mengungkap penerimaan lain senilai Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan.
“Dari pihak swasta melalui RZI senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi HWI,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan dua orang lainnya sebagai tersangka setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), selaku Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Editor: Puti Aini Yasmin