Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap dalam Dakwaan, Pungli Rutan KPK Meneruskan Tradisi Lama

Kamis, 01 Agustus 2024 - 20:03:00 WIB
Terungkap dalam Dakwaan, Pungli Rutan KPK Meneruskan Tradisi Lama
Pungli di Rutan KPK meneruskan tradisi lama. Hal itu terungkap dalam dakwaan 15 mantan pegawai KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula terjadinya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Perbuatan haram itu bermula dari Deden Rochendi selaku Plt Kepala Rutan Cabang KPK.

Deden semula menunjuk secara lisan Hengki sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK, dan Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK.

Kemudian pada 13 Desember 2018, Deden diganti. Namun pada Mei 2019, Deden menemui Hengki di lantai tiga Gedung Merah Putih KPK dan memintanya melanjutkan tradisi lama yakni pungli terhadap para tahanan.

"Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Deden Rochendi meminta Hengki untuk tetap meneruskan tradisi lama di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan 15 mantan pegawai KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, sekitar pertengahan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Muhammad Ridwan, Suharlan,  Ricky Rachmawanto, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A, Hengki dan Sopian Hadi bertemu dengan Deden Rochendi. Mereka membahas penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan lurah pengumpul uang dari korting. 

"Pada pertemuan tersebut Deden Rochendi dan Hengki sepakat menunjuk terdakwa I Muhammad Ridwan sebagai lurah pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, terdakwa II Mahdi Aris sebagai lurah pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta terdakwa III Suharlan dan terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah A sebagai lurah pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ujar jaksa. 

Kemudian, mereka yang ditunjuk sebagai lurah di masing-masing cabang rutan KPK mengumpulkan uang bulanan dari para korting dengan jumlah Rp80 juta setiap bulan atau Rp5-20 juta setiap tahanan per bulan. 

Setelah terkumpul, uang dibagikan kepada para terdakwa dan petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan. Perinciannya, Plt Karutan Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta per bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.

"Bahwa meskipun Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK akan tetapi Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," ujar jaksa.

Tahanan baru yang enggan menyetor uang akan dikenai masa isolasi tambahan. Sedangkan tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci atau digembok dari luar. 

Tidak hanya itu, akses air ke sel akan dipersulit ataupun pengisian air galon diperlama bagi tahanan yang tidak membayar.

"Dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan, serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," ujar jaksa.

Sebelumnya, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli terhadap penghuni rumah tahanan (rutan) senilai Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). Belasan terdakwa itu disebut menyalahgunakan wewenang untuk memaksa para tahanan memberikan uang.

"Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000," sambungnya.

Adapun para terdakwa adalah mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristanta (RT), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP). 

Kemudian, tujuh mantan Petugas Cabang Rutan KPK yakni Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut