Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ferdy Sambo Minta Brigadir J dan Bharada E Diberi Senpi tanpa Tes

Senin, 28 November 2022 - 19:44:00 WIB
Terungkap, Ferdy Sambo Minta Brigadir J dan Bharada E Diberi Senpi tanpa Tes
Ferdy Sambo meminta penerbitan senpi untuk Brigadir J dan Bharada E tanpa prosedur resmi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata menyuruh anak buahnya menerbitkan izin senjata api tanpa prosedur resmi.

Saksi Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan menyebut Ferdy Sambo meminta izin senjata untuk Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Penerbitan izin senjata api Brigadir J dan Bharada E dibuat secara dadakan, kilat, dan tak lengkap syaratnya.

"Kaitannya (dengan kasus ini) adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Richard Eliezer dan almarhum Brigadir Yoshua," ujar Linggom di persidangan, Senin (28/11/2022).

Bharada E (Foto: Antara)
Bharada E (Foto: Antara)

Linggom menerima perintah dari Kayanma Polri, Kombes Pol Hari Nugroho berupa surat izin membawa dan menggunakan senjata api, pada 15 Desember 2021.

"Bapak Kayanma perintahkan saya, 'tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api), saya tunggu sekarang'. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan lagi ke ruangan Kayanma," tuturnya.

Surat senjata api itu dibuat tanpa ada tes psikologi, tidak ada pengantar satuan kerja, dan tidak ada surat keterangan dokternya. Surat itu sempat disimpan karena tidak lengkap syaratnya. Namun, Linggom ditelepon lagi empat hari kemudian.

"Saya serahkan ke Bapak Kayanma, setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'barusan saya ditelepon Kadiv Propam, Pak Sambo agar segera tanda tangan'. Setelah itu saya serahkan," tuturnya.

"Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?" tanya hakim.

"Siap, psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter," jawab Linggom.

Dia menerangkan, di kertas yang diterimanya kala pertama kali itu, tertulis Brigadir J dan Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam. Dia tak tahu keduanya anggota Brimob. Dia hanya meyakini kalau ajudan itu pasti merupakan anggota polisi. 

Adapun senjata api yang dimiliki sebagaimana tertulis di kertas, Bharada E senjata jenis Glock dan Brigadir J senjata jenis HS.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut