Terungkap! Ini 5 Perusahaan Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat. Izin diterbitkan pemerintah pusat hingga daerah.
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025), kelima perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Dua perusahaan yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah pusat. Izin Gag Nikel dikeluarkan sejak 2017, sedangkan Anugerah Surya Pratama sejak 2013.
Sedangkan PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat. Dengan perincian Mulia Raymond Perkasa dan Kawei Sejahtera Mining sejak 2013, sementara IUP Nurham terbit pada 2025.
Kementerian ESDM pun telah meninjau pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan tidak ditemukan masalah di wilayah tambang tersebut.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/6/2025).