DPR soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut Izin Perusahaan yang Rusak Lingkungan!
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyoroti keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Dia mendesak izin perusahaan yang terbukti merusak destinasi wisata strategis tersebut dicabut.
Saleh menegaskan pihaknya telah lama memperhatikan tambang nikel di Raja Ampat. Bahkan, kata dia, Komisi VII DPR telah melakukan reses ke Raja Ampat pada 28 Mei hingga 2 Juni 2025.
"Komisi VII bertemu dengan gubernur dan aparat pemerintah daerah. Termasuk juga ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Semua didengar dan diperhatikan sebagai bahan masukan," kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).
Dia mengungkapkan ada dua isu yang sempat mengemuka, yakni soal peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata serta kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan.
"Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga," ucapnya.
Dia meminta pemerintah segera mengevaluasi seluruh perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di Raja Ampat.