Terungkap! Ini Hubungan Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda Dianita yang Dititipi Koper Narkoba
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Dianita.
Koper itu berisi barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Tak Ada Ruang Aman bagi Pelaku!
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Rizky Agustian