Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menegaskan,penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta akan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal,” ujarnya dikutip dari laman Polresta Sleman, Selasa (7/6/2025).
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Polresta Sleman. Proses hukum akan berlanjut dengan dasar Pasal 170 atau 351 KUHP. Ancaman hukum ketiga tersangka yakni 5 tahun pidana penjara.
Polresta Sleman menyatakan penyidikan belum selesai. Motif dan kronologi kejadian akan terus didalami untuk mengungkap fakta menyeluruh. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses kepada penegak hukum.
Editor: Donald Karouw