Terungkap Isi Chat Gazalba Saleh dan Teman Wanita, Minta Dikirimi Barang Ini ke Rutan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar isi chat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dengan teman perempuannya Fify Mulyani. Chat itu dikirim saat Gazalba berada dalam rumah tahanan (rutan).
Gazalba diketahui meminta barang yang lebih privat milik Fify untuk dikirimkan ke rutan. Hal itu terungkap saat Fify yang juga wakil direktur RSUD Pasar Minggu bersaksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/8/2024).
Awalnya, jaksa memperlihatkan isi chat antara Gazalba dan Fify. Dalam isi percakapan tersebut, Gazalba dipanggil dengan sebutan A, sementara Fify B.
"Barang-barang kemarin membuat A ingat B," tulis pesan Gazalba ke Fify.
Gazalba kemudian meminta barang lain milik Fify. Barang itu diminta dikirimkan ke dirinya yang berada di dalam rutan.
"Syal atau pasmina atau yang lebih dalam lagi," isi chat Gazalba ke Fify.
"Iya A," jawab Fify.
"Barang yang lebih privat, B," tulis Gazalba meminta ke Fify.
Jaksa kemudian bertanya kepada Fify mengenai maksud barang yang lebih privat sebagaimana permintaan Gazalba. Fify mengaku tak mengetahui barang apa yang dimaksud.
Akhirnya, Fify kembali mengirimkan syal ke Gazalba. Hanya saja, ukurannya lebih kecil.
"Semacam syal, lebih kecil lagi," tutur Fify.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa.
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,3 miliar, nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,9 miliar, kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotal, nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25,9 miliar. Uang tersebut, kata jaksa, salah satunya digunakan Gazalba untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1.079.600.000 yang disamarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
Editor: Rizky Agustian