Terungkap, Listyo Sigit Sempat Dilepas Sebelum Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap kronologi penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengatakan, Listyo sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi semalaman. Kemudian, dia dilepaskan menjelang subuh sebelum kembali dipanggil penyidik pada sore harinya.
Listyo kembali menjalani pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, Selasa (3/11/2026). Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Itu (dibebaskan) sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jam 05.00 pagi kemarin, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 05.00 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menambahkan, penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Kepala Negara meminta agar perkara itu ditangani secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi negara.
"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri dan seperti Anda tahu bahwa penyelidikan dan penyidikan sampai ke tingkat penahanan sekarang ini dilakukan tidak tanggung-tanggung pada mantan Kapolri dan sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Presiden. Itu pejabat setingkat menteri," kata dia.
Dia menilai, penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa membedakan jabatan seseorang.
"Tapi komitmen dari Pak Presiden dan kita semua di pemerintahan untuk menegakkan hukum itu tanpa pandang bulu. Tugas-tugas yang penegasan yang telah diberikan oleh Pak Presiden itu sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri," tuturnya.
Yusril menjelaskan, laporan dugaan penyadapan tersebut berasal dari internal kepolisian. Setelah penyelidikan menemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kemudian melaporkan perkara itu kepada Presiden.
"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," ucapnya.
Dia menuturkan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga perlu mendalami fakta lain yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana. Dan Pak Presiden mengatakan itu harus dilakukan penegakan hukum yang tegas, apalagi sampai ditemukan fakta-fakta, bukti-bukti bahwa ini bukan sekadar penyadapan, tapi mengarah kepada sesuatu hal," kata dia.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Yusril menyebut, jumlah orang yang diperiksa penyidik terus bertambah. Namun, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama