Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Tembus 1 Juta Ekor Sehari
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupanbenih bening lobster (BBL) ilegal ke Vietnam yang diperkirakan mencapai 1 juta ekor per hari. Pengungkapan gudang penampungan di Depok, Jawa Barat, membuka indikasi besarnya jaringan perdagangan ilegal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik mengenai aktivitas penyelundupan BBL ke luar negeri.
"Per harinya kurang lebih pemain-pemain ilegal penyelundupan ini adalah 1 juta per hari. Informasi yang kami dapatkan yang dibawa ataupun berhasil diselundupkan," ujar Irhamni, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, pengungkapan gudang BBL ilegal di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, menjadi salah satu gambaran besarnya aktivitas penyelundupan benih lobster. Dari satu kelompok yang terungkap, polisi mendapati dugaan penyelundupan hingga 3,5 juta ekor BBL selama empat bulan.
Jumlah tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp257 miliar. Irhamni menilai, temuan itu membuka kemungkinan adanya kelompok lain yang menjalankan praktik serupa dengan skala yang sama atau bahkan lebih besar.
"Satu titik, satu kelompok ini, 4 bulan Rp3.500.000 ekor BBL, berarti ada kelompok-kelompok lain yang sama besarnya atau mungkin lebih besar," ucapnya.
Bareskrim Polri pun berkomitmen mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar di Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar gudang penampungan BBL ilegal di Jalan Cirendeu. Lokasi itu diduga disamarkan sebagai toko buah untuk mengelabui warga sebelum benih lobster dikirim ke Vietnam.
Sindikat tersebut diduga menggunakan dua jalur pengiriman untuk melancarkan aksinya. Pada jalur darat, benih lobster dikemas menggunakan kotak styrofoam. Sementara itu, pengiriman melalui jalur udara dilakukan dengan memanfaatkan koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diduga berperan sebagai pelaksana pengangkutan benih lobster dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Editor: Donald Karouw