Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster (BBL) atau baby lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap dua pelaku lapangan yang diduga bertugas mengangkut benih lobster dari Pangandaran sebelum dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026). Petugas menghentikan mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengangkutan benih lobster.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dari pemeriksaan kendaraan, penyidik menemukan 12 boks benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar. Benih tersebut berasal dari wilayah Pangandaran dan diduga akan dibawa ke Tangerang untuk transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.