Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sangat Rapi dan Sistematis

Senin, 13 Februari 2023 - 14:11:00 WIB
Terungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Sangat Rapi dan Sistematis
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap peran mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sangat rapi dan sistematis.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, terdakwa Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo terbukti mengambil kotak peluru dan menyerahkannya kepada Bharada E. Sebab, senjata Bharada E pada saat itu masih ada sisa tujuh amunisi peluru.

"Menimbang, bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah terdakwa," sambungnya.

Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah menyuruh Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya. Ferdy Sambo juga terbukti meminta Bharada E untuk mengambil senjata jenis HS milik korban Brigadir J. 

Perintah tersebut masuk dalam rangkaian pembunuhan terhadap Brigadir J yang sangat rapi dan sistematis.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," terang Wahyu.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa ada perintah dari Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk memanggil Brigadir J masuk ke dalam rumah. Setibanya berada di dalam rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo kemudian meminta Brigadir J untuk berlutut.

"Kemudian terdakwa menyuruh (Brigadir J) berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di sampingnya untuk menembak. Saksi Richard menembak sebanyak 3 atau 4 kali korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," bebernya.

Fakta sidang tersebut, dikatakan Hakim Wahyu, telah berkesesuaian dengan saksi lainnya yakni, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E. Oleh karenanya, hakim menyimpulkan adanya kehendak dari Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Telah nyata akibat dari kehendak yang diinginkan oleh terdakwa itu benar-benar terjadi yaitu kematian korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman seumur hidup. Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair. 

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut