Terungkap! Stafsus Nadiem Minta Jatah 30 Persen dari Google untuk Pengadaan Laptop
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan terdapat perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google usai mendapatkan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar awalnya menjelaskan terkait peran Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Abdul menuturkan, pengadaan tersebut sudah dibahas saat Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS) membuat grup WhastApp pada bulan Agustus 2019 bernama Mas Menteri Core Team atau sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek. Selain Nadiem dan JS, terdapat Stafsus Nadiem lainnya Fiona dalam grup tersebut.
Grup tersebut salah satunya membahas mengenai rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek apabila Nadiem pada akhirnya diangkat menjadi menteri dan masuk kabinet.
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," ucap Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kemudian, pada Februari dan April 2020 Nadiem sempat bertemu dengan pihak Google yakni William dan Putri Ratu Alam. Dalam pertemuan tersebut, mereka membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek
Setelah itu, JS menindaklanjuti perintah untuk bertemu dengan pihak Google dan membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan laptop ChromeOS. Selain itu Jurist Tan juga membahas teknis adanya co-investment 30 persen dari total nilai proyek yang diberikan Google untuk Kemendikbudristek.
"Di antaranya juga dibahas co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek," ucapnya.