Terungkap! Stafsus Nadiem Minta Jatah 30 Persen dari Google untuk Pengadaan Laptop
Adapun, perjanjian tersebut disampaikan JS dalam rapat yang turut dihadiri Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah (yang juga tersangka), dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih (yang juga tersangka).
Adapun dalam perkara ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun. Angka tersebut merupakan hasil hitung sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,9 triliun itu.
Berikut 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laptop Kemendikbudristek:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (Mendikbudristek), Jurist Tan
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Editor: Aditya Pratama