Terungkap, SYL Sudah Diperiksa usai Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Sidik
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membenarkan telah memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai meningkatkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke penyidikan. Pemeriksaan dilakukan pada 9 Oktober 2023 lalu.
“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
Status dugaan pemerasan terhadap SYL itu naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu. Hal itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tanggal 6 Oktober. Surat perintah penyidikan terbit tanggal 9 Oktober,” kata Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan pemerasan terhadap SYL menjadi penyidikan.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka SYL. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka itu yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Editor: Rizky Agustian