Terungkap, Total Bayi Korban Sindikat Perdagangan Internasional Bertambah Jadi 43 Orang
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara dengan modus adopsi ilegal. Jumlah korban terus bertambah, kini tercatat 43 bayi dijual, termasuk 17 bayi ke Singapura dengan harga fantastis mencapai 20.000 Dolar Singapura per anak atau sekitar Rp240 juta.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan, selain bayi yang dijual ke luar negeri, satu orang meninggal dunia di Pontianak. Kemudian 17 bayi lainnya dijual di wilayah Indonesia. Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan dari jaringan kejahatan tersebut.
“Yang internasional ada 17 bayi. Satu meninggal di Pontianak, sisanya dijual lokal. Delapan bayi berhasil diselamatkan,” ujar Kombes Surawan, Rabu (6/8/2025).
Menurut Surawan, harga bayi yang dijual di dalam negeri berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per anak. Sementara untuk jaringan internasional, setiap bayi dihargai hingga 20.000 Dolar Singapura. Modus yang digunakan adalah kedok adopsi untuk mengelabui aparat.
“Bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20.000 Dolar Singapura. Sedangkan di Indonesia harganya antara Rp10 hingga Rp15 juta,” katanya.
Surawan menegaskan, orang tua yang menjual anaknya akan diproses hukum, termasuk pihak yang mengadopsi bayi secara ilegal. Apabila terbukti mengetahui proses adopsi tersebut merupakan hasil penjualan, maka bisa ikut dijerat pidana.
“Kami akan mendalami orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia,” ucapnya.
Sindikat ini diketahui beroperasi secara sistematis, melibatkan penyalur dan agen adopsi fiktif. Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai fasilitator adopsi sah, namun pada kenyataannya menjual bayi kepada pihak pembeli di dalam dan luar negeri.
Polda Jabar telah menetapkan 22 tersangka, dengan 20 orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron, yaitu Wiwit (W) dan Yuyun Yuningsih (YY). Beberapa nama tersangka yang dirilis yakni Siu Ha (59), Maryani (33), Yenti (37), Yenni (42), Djap Fie Khim (52), Anyet (26), Fie Sian (46), Devi Wulandari (26), Anisah (31), A Kiau (58), Astri Fitrinika (26), Djaka Hamdani Hutabarat (35), Elin Marlina (38). Lily alias Popo (69).
Kemudian enam tersangka baru yakni TSH, KR, DI, DA, FL, ML. Sosok Lily alias Popo, wanita 69 tahun, disebut sebagai otak utama sindikat, berperan sebagai agen yang mengatur jaringan penjualan bayi dalam dan luar negeri.
Bayi-bayi malang ini diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat memiliki jaringan luas yang aktif merekrut bayi dari berbagai wilayah untuk dijual.
Editor: Donald Karouw