Terus Godok RUU TPKS, DPR Buat Aturan Korban Kekerasan Seksual Tidak Bisa Dilaporkan Balik Pelaku
Willy menjelaskan, RUU TPKS juga memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasus yang dialami hanya dengan satu bukti saja. Dengan begitu aparat penegak hukum bisa langsung memulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan satu bukti tersebut.
Korban kekerasan seksual juga akan boleh tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Hal itu untuk meminimalisir trauma meningkat saat melihat pelaku dalam proses pembuktian.
"Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian dimungkinkan hadir menggunakan online zoom. Itu kita proses. Untuk kaum disabilitas juga punya kekhususan," kata Willy.
Sebelumnya, DPR telah resmi menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Dengan demikian, RUU ini bisa langsung dibahas bersama untuk disempurnakan, sebelum kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Editor: Reza Fajri