Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Terus Godok RUU TPKS, DPR Buat Aturan Korban Kekerasan Seksual Tidak Bisa Dilaporkan Balik Pelaku

Rabu, 02 Februari 2022 - 10:55:00 WIB
Terus Godok RUU TPKS, DPR Buat Aturan Korban Kekerasan Seksual Tidak Bisa Dilaporkan Balik Pelaku
DPR (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Willy menjelaskan, RUU TPKS juga memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasus yang dialami hanya dengan satu bukti saja. Dengan begitu aparat penegak hukum bisa langsung memulai penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan satu bukti tersebut.

Korban kekerasan seksual juga akan boleh tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Hal itu untuk meminimalisir trauma meningkat saat melihat pelaku dalam proses pembuktian. 

"Korban yang tidak sanggup datang memberikan kesaksian dimungkinkan hadir menggunakan online zoom. Itu kita proses. Untuk kaum disabilitas juga punya kekhususan," kata Willy.

Sebelumnya, DPR telah resmi menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Dengan demikian, RUU ini bisa langsung dibahas bersama untuk disempurnakan, sebelum kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut