Terus Godok RUU TPKS, DPR Buat Aturan Korban Kekerasan Seksual Tidak Bisa Dilaporkan Balik Pelaku
JAKARTA, iNews.id - DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menjelaskan pihaknya akan membuat RUU ini lebih melindungi korban.
Salah satunya adalah, dengan membuat aturan agar korban pelapor tindak kekerasan seksual tidak bisa dipidanakan atau dilaporkan balik oleh pelaku.
"Kita akan buat detail untuk melindungi korban. RUU TPKS ini punya hukum acaranya sendiri. Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini," kata Willy, Rabu (2/2/2022).
Menurut Willy, hal itu penting agar korban bisa lebih leluasa membeberkan tindakan pelaku. Selain itu, aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual juga bisa lebih fokus menangani laporan korban.
"Selama ini banyak korban pelecehan seksual dituntut balik oleh pelaku dengan dalih pencemaran nama baik karena kurang bukti," ujar Willy.