Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim: Kami Sudah Periksa Ahli Pidana dan Bahasa
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan (AN) sebagai tersangka kasus dugaan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ahli bahasa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan ada lima ahli yang diperiksa dalam kasus ini.
"Penyidik telah meminta keterangan kepada lima saksi ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa," kata Argo saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Terkait dengan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, Argo menyebut penyidik akan menentukannya setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam.
"Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik, besok kami sampaikan karena hari ini masih dalam 1x24 jam kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo.