Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim: Kami Sudah Periksa Ahli Pidana dan Bahasa
Argo menjelaskan polisi sudah melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri. Gelar perkara juga diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah gelar perkara, hasilnya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan sekitar pukul 18.30 WIB. Pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama