Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Pigai Ingin Kata Reformasi Dihilangkan: Biasanya Pasti Ada yang Tak Bagus
Advertisement . Scroll to see content

Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim: Kami Sudah Periksa Ahli Pidana dan Bahasa

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:18:00 WIB
Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim: Kami Sudah Periksa Ahli Pidana dan Bahasa
Ambroncius Nababan ditetapkan tersangka kasus dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Argo menjelaskan polisi sudah melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri. Gelar perkara juga diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri. 

"Kemudian setelah gelar perkara, hasilnya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Kemudian setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan sekitar pukul 18.30 WIB. Pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo. 

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut