Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

TGB, Rektor IPB dan Pemred SINDO Bakal Kaji Polemik RUU Sisdiknas di Webinar Partai Perindo Besok

Kamis, 15 September 2022 - 18:11:00 WIB
TGB, Rektor IPB dan Pemred SINDO Bakal Kaji Polemik RUU Sisdiknas di Webinar Partai Perindo Besok
Webinar mingguan bertajuk "Mengkaji RUU Sisdiknas” yang akan dilaksanakan pada Jumat, (16/9/2022) pukul 14.00 – 15.00 WIB. (Foto Perindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Langkah Pemerintah bersama DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai polemik. Pasalnya, revisi UU tersebut akan menghilangkan sertifikasi maupun tunjangan guru dan mengubah status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Apalagi, wacana revisi UU tersebut nantinya akan melebur tiga UU yakni - UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi serta UU Guru dan Dosen - dalam satu peraturan di Omnibus Law menjadi UU Sisdiknas yang baru. 

Menyikapi revisi UU Sisdiknas yang menuai kontroversi, Partai Perindo mencoba membahas lebih dalam di webinar mingguan bertajuk "Mengkaji RUU Sisdiknas” yang akan dilaksanakan pada Jumat, (16/9/2022) pukul 14.00 – 15.00 WIB.

Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, yakni:  

Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Dr. TGB HM Zainul Majdi, Lc, MA; Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Dr. Arif Satria, MSC; dan Pemimpin Redaksi Koran SINDO sekaligus Ketua Bidang Media Forum Pimred Pung Purwanto.

Melalui webinar ini, Partai Perindo mencoba membuka wawasan masyarakat dan akademisi terkait akar persoalan serta dampak dari revisi UU Sisdiknas tersebut. 

Ke depan, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud-Ristek guna mengatasi persoalan dunia pendidikan di Tanah Air.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut