JAKARTA, iNews.id - Langkah Pemerintah bersama DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus menuai polemik. Pasalnya, revisi UU tersebut akan menghilangkan sertifikasi maupun tunjangan guru dan mengubah status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Apalagi, wacana revisi UU tersebut nantinya akan melebur tiga UU yakni - UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi serta UU Guru dan Dosen - dalam satu peraturan di Omnibus Law menjadi UU Sisdiknas yang baru.
Menyikapi revisi UU Sisdiknas yang menuai kontroversi, Partai Perindo mencoba membahas lebih dalam di webinar mingguan bertajuk "Mengkaji RUU Sisdiknas” yang akan dilaksanakan pada Jumat, (16/9/2022) pukul 14.00 – 15.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, yakni:
Geram Ulah Oknum ASN Tendang Pemotor Perempuan di Sinjai, Ketua Perindo DIY: Layak Dipecat
Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Dr. TGB HM Zainul Majdi, Lc, MA; Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Dr. Arif Satria, MSC; dan Pemimpin Redaksi Koran SINDO sekaligus Ketua Bidang Media Forum Pimred Pung Purwanto.
Melalui webinar ini, Partai Perindo mencoba membuka wawasan masyarakat dan akademisi terkait akar persoalan serta dampak dari revisi UU Sisdiknas tersebut.
Ke depan, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud-Ristek guna mengatasi persoalan dunia pendidikan di Tanah Air.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News