Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP
Jumat, 27 September 2024 - 20:15:00 WIB
"Bawaslu mengatakan bukti tidak terbukti, tapi oleh Mahkamah tidak diambil, tapi Mahkamah mengatakan buktinya terbukti, nah putusan Mahkamah Partai itu antara perimbangan dengan amar putusan tidak sesuau," katanya.
Soal kritikan pada Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Tia disebut hanya menyampaikan sesuai hati nuraninya saja.
"Pak Hasto, Sekjen, menyampaikan di yang menjadi DPR itu adalah Bonnie, artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai. Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa saja," bebernya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq