Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 
Advertisement . Scroll to see content

Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP

Jumat, 27 September 2024 - 20:15:00 WIB
Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba di Mabes Polri, Jumat (27/9/2024) (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkap, persoalan kejahatan Undang-Undang Pemilu, seperti terjadinya penggelembungan suara, itu bukan ranah Mahkamah Partai, tapi penyelenggara pemilu. Faktanya, Bawaslu tak menyatakan kliennya melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan pada Tia.

"Bawaslu mengatakan bukti tidak terbukti, tapi oleh Mahkamah tidak diambil, tapi Mahkamah mengatakan buktinya terbukti, nah putusan Mahkamah Partai itu antara perimbangan dengan amar putusan tidak sesuau," katanya.

Soal kritikan pada Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Tia disebut hanya menyampaikan sesuai hati nuraninya saja.

"Pak Hasto, Sekjen, menyampaikan di yang menjadi DPR itu adalah Bonnie, artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai. Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa saja," bebernya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut