Tia Rahmania Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Partai usai Dipecat PDIP
Dia mengungkap, persoalan kejahatan Undang-Undang Pemilu, seperti terjadinya penggelembungan suara, itu bukan ranah Mahkamah Partai, tapi penyelenggara pemilu. Faktanya, Bawaslu tak menyatakan kliennya melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan pada Tia.
"Bawaslu mengatakan bukti tidak terbukti, tapi oleh Mahkamah tidak diambil, tapi Mahkamah mengatakan buktinya terbukti, nah putusan Mahkamah Partai itu antara perimbangan dengan amar putusan tidak sesuau," katanya.
Soal kritikan pada Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Tia disebut hanya menyampaikan sesuai hati nuraninya saja.
"Pak Hasto, Sekjen, menyampaikan di yang menjadi DPR itu adalah Bonnie, artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai. Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa saja," bebernya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq