Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 424, Minggu 16 November 2025: Elang Temukan Petunjuk Kematian Ratna
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi ke MK, RCTI Minta Siaran Berbasis Internet Tunduk UU Penyiaran

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:56:00 WIB
Uji Materi ke MK, RCTI Minta Siaran Berbasis Internet Tunduk UU Penyiaran
Stasiun televisi RCTI mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Stasiun televisi RCTI mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, RCTI meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran. Dalam hal ini termasuk siaran menggunakan internet.

Dikutip dari laman resmi MK, dalam pokok permohonan ruang lingkup pasal yang diuji yakni Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Berkas permohonan uji materi telah diterima MK pada Rabu (27/5/2020) pukul 16.50 WIB.

Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran berbunyi: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

RCTI selaku Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

“Oleh karena tidak adanya kepastian hukum apakah penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai dengan saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan UU Penyiaran,” bunyi gugatan tersebut dikutip Sabtu (30/5/2020).

Pemohon menyatakan, sebaga rule of the game, UU Penyiaran mengatur setidaknya enam hal yaitu: (i) asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; (ii) persyaratan penyelenggaraan penyiaran; (iii) perizinan penyelenggaraan penyiaran; (iv) pedoman mengenai isi dan bahasa siaran; (v) pedoman perilaku siaran; dan yang tidak kalah penting adalah (vi) pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut