Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Memenuhi Persyaratan, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019

Selasa, 06 Maret 2018 - 18:20:00 WIB
Tidak Memenuhi Persyaratan, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019
Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan demikian, partai yang diketuai oleh AM Hendropriyono dipastikan gagal ikut Pemilu 2019.

"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Bawaslu menilai sesuai pertimbangannya, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai aturan. Dalam hal ini, Peraturan KPU (PKPU) dan UU Pemilu 2017.

"Bahwa terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU, namun dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Abhan.

Bawaslu berpandangan, PKPI tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, terbitnya putusan MK tentang verifikasi faktual dinilai, tidak menggugurkan apa yang telah dilakukan KPU. Dalam hal ini, melakukan penelitian persyaratan administrasi para calon peserta Pemilu 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut