Tidak Memenuhi Persyaratan, PKPI Gagal Ikut Pemilu 2019
Karena itu, partai yang dinyatakan tak lolos dalam tahapan penelitian administrasi, dalam putusan KPU, sudah tak dapat diubah lagi. “Putusan itu adalah mengikat bagi pemohon," kata Abhan.
PKPI dan KPU sebelumnya telah menjalankan 5 kali proses persidangan. Dengan agenda dua kali mediasi, pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta pemeriksaan bukti dan saksi.
Dalam permohonannya, PKPI meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan yang tidak terpenuhi.
Editor: Azhar Azis