Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing, Pengamat: Polri Harus Terbuka

Rabu, 07 April 2021 - 04:00:00 WIB
 Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka Unlawful Killing, Pengamat: Polri Harus Terbuka
Kondisi mobil Laskar FPI yang ditembak. Enam anggota laskar FPI tewas dalam kejadian itu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews,id - Tiga oknum anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka unlawful killing dalam tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Polisi diminta terbuka dalam penanganan kasus ini.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan tiga oknum polisi jadi tersangka ini masih gelap dan belum ada titik terang. 

"Ini masih gelap. Makanya kita imbau kepolisian harus mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Diproses secara terbuka karena Indonesia ini adalah negara hukum yang terbuka," kata Abdul saat di konfirmasi Rabu (7/4/2021).

Menurut Abdul, belajar dari kasus yang ada saat ini masyarakat sudah lebih mengerti dan memahami aturan yang ada. 

'"Sekarang tinggal keterbukaan polisi saja. Tegakkanlah hukum yang benar kalau mau polisi dihormatin juga oleh masyarakat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut