Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Dijual 26 Februari, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Belinya
JAKARTA, iNews.id - Tiket kereta api Lebaran 2023 akan resmi dijual PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Minggu (26/2/2023) mendantang. Lantas, bagaimana syarat naik kereta api 2023?
Penjualan tiket Lebaran ini sesuai dengan kebijakan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan. Sebab, di waktu normal penjualan tiket kereta api menerapkan kebijakan H-30 sebelum keberangkatan.
Melansir laman resmi KAI, berikut syarat umum naik kereta api antarkota:
1. Calon penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sudah Dapat Dibeli Mulai 26 Februari
2. Calon penumpang yang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19 kedua
3. Calon penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.