Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Tilap Uang Dinas Rp550 Juta, Pegawai KPK Dibebastugaskan

Selasa, 27 Juni 2023 - 17:12:00 WIB
 Tilap Uang Dinas Rp550 Juta, Pegawai KPK Dibebastugaskan
Sekjen KPK Cahya H Harefa konfrerensi pers di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap adanya kasus dugaan korupsi di internalnya. Satu orang pegawai di bidang Administrasi KPK diduga menyelewengkan biaya perjalanan dinas.

“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tipikor diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023).

Cahya menjelaskan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai KPK berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Ia menjelaskan kasus ini diketahui usai pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskn dari pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut