Tim Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas soal Penyitaan HP
JAKARTA, iNews.id - Asisten Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan terkait penyitaan HP oleh penyidik usai pemeriksaan, Senin (10/6/2024) siang.
"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," kata pengacara Rony Talapessy yang mendampingi Kusnadi.
Dia menjelaskan penyitaan tersebut bermula saat Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto diperiksa.
Saat duduk di lobi, Kusnadi dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti yang memakai masker dan memakai topi. Kemudian, dia menyampaikan Kusnadi dipanggil Hasto di lantai dua.
"Ternyata setelah sampai di lantai dua, dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan HP Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Rony pun menjelaskan beberapa barang yang disita. "Dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata Rony.
Rony pun mengaku heran dengan penyitaan benda-benda tersebut. Pasalnya, dia mengklaim barang yang disita termasuk buku catatan tidak ada kaitannya dengan kasus penyidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK.
"Catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita," ujarnya.
Petugas keamanan yang berjaga di meja registrasi Dewas KPK meminta kubu Hasto itu melanjutkan laporan, Selasa (11/6/2024) besok karena lewat dari jam kerja. Bukti laporan belum diterima.
"Laporan kepada tim penyidik KPK sudah diterima staf, jadi besok akan kita follow up," ucap Ronny usai menyerahkan dokumen laporan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto keberatan HP dan tasnya disita KPK. “Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq