Tim Pengacara Aiman Tegaskan Tak Sepakat dengan Dasar Hukum Polda Metro untuk Sita HP
"Di KUHAP, secara eksplisit itu disebutkan izin dari ketua pengadilan, dan ini tak ada pengecualian disana. Kami hargai jawaban ahli, tapi kami sayangkan pendapat ini seakan wakil ketua ataupun staf dari pengadilan (bisa tandatangan) asalkan punya cap dan kop itu sah sebagai izin penyitaan dari pengadilan," katanya.
Dia menerangkan, pihaknya juga tak sependapat dengan pernyataan ahli hukum dari Polda Metro yang menyebutkan, adanya dua surat penetapan penyitaan bersifat saling menguatkan. Pasalnya, prosedur penyitaan yang didasarkan pada surat penetapan penyitaan pertama sudah sesuai, tak perlu lagi diajukan permohonan persetujuan hingga diterbitkannya surat penetepan penyitaan kedua.
"Apakah prosedur awal ini ada yang salah atau tidak, meskipun pendapat ahli tadi selalu menyederhakan dengan pendapatnya, seakan bisa dikesampingkan KUHAP itu, kami hargai tapi kami tak sependapat karena itu sudah diatur secara eksplisit oleh KUHAP," bebernya.
Pengacara Aiman lainnya, Yulianto Nurmansyah menambahkan, pendapat ahli tersebut sejatinya bisa menyebabkan dan menciptakan satu asumsi pada penyidik dalam hal proses penyitaan. Sebabnya, seolah penyidik bisa menangguhkan atau meninggalkan dahulu aturan yang ada untuk cepat-cepat atau segera dilakukan penindakan ataupun penyitaan.
"Itu berbahaya, menangguhkan dahulu, ntar saja, kalau bahasa kita sehari-hari itu bahaya, jadi putusan ini kita sangat mengharapkan majelis tunggal melihat dengan jelas, cepat boleh, segera boleh, tapi aturan hukum harus ditegakan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq