Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum AMIN Siap Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di Sidang PHPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 06:40:00 WIB
Tim Hukum AMIN Siap Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 di Sidang PHPU
Direktur Eksekutif Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro. (Foto: Official iNews/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN)  siap mengungkap dugaan kecurangan-kecurangan pada Pilpres 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti akan disertakan guna mengungkap fakta hukum.

"Yang pasti 01 kami percaya yakin karena bisa menjelaskan argumentasinya secara terang benderang, tinggal sekarang persoalannya seberapa berani hakim MK itu  untuk berdiri di atas kemandiriannya, kemerdekaannya dan seberapa mampu hakim konstitusi tegak pada keadilan," kata Direktur Eksekutif Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam tayangan YouTube iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan, putusan untuk mendiskualifikasi Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pemungutan suara ulang (PSU) bukanlah hal yang mustahil. Sebab, kata dia, pihaknya meyakini proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita gak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Zuhad.

Zuhad menjelaskan, KPU tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar pendaftaran capres-cawapres setelah putusan MK nomor 90 terbit. Akan tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut