Tim Hukum bakal Beberkan Bukti Hasto Tak Perintahkan Suap Eks Komisioner KPU
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut tidak pernah memberikan suap atau perintah suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hal itu ditegaskan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah.
Febri menyoroti argumentasi jaksa penuntut umum yang menyebut pengajuan judicial review terkait PAW ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal dari skenario suap.
Menurutnya, argumen tersebut merupakan kekeliruan logika mendasar. Sebab, pengajuan judicial review sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang.
"Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap," kata Febri dalam sidang replik jaksa atau pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Febri menjelaskan, judicial review yang diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang, karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu dinilai sepenuhnya sah dan sesuai jalur konstitusional.
Dia juga mengklaim, saksi-saksi kunci yang telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sendiri memperjelas bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap.
"Saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto," ujarnya.
Febri menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan Jumat (18/72025) mendatang.
"Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara.
"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa.
Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran.
Editor: Reza Fajri