Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kritik Kinerja Bawaslu, Tak Efektif Tangani Kecurangan Pilpres

Kamis, 04 April 2024 - 02:00:00 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kritik Kinerja Bawaslu, Tak Efektif Tangani Kecurangan Pilpres
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut eksistensi Bawaslu perlu ditinjau ulang. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengkritik kinerja Bawaslu sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab Bawaslu tak menjalankan tugasnya dengan efektif dalam penanganan laporan kecurangan pada Pilpres 2024

Hal itu berdasarkan data dan pengalaman yang diperoleh oleh tim kuasa hukum 03.

“Saya hanya ingin menambahkan satu hal saja bahwa sebetulnya Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing, dan mungkin memang  tidak mau melakukan pengawasan yang efektif. Ini dari semua data-data yang kami terima,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Todung mengatakan, berdasarkan data, 19 masalah saat pencobolosan yang diungkap Bawaslu beberapa saat sesudah pencoblosan. Seharusnya sudah bisa menjadi dasar untuk melakukan pemungutan suara ulang. 

“Dalam permohonan kami, kami menyebutkan, Bawaslu itu mengeluarkan pers rilis yang menyatakan 19 masalah yang terjadi saat pencoblosan. Nah, tadi sudah dijelaskan, sebagian dari itu. 19 masalah pada TPS-TPS yang ada, dan menurut saya dengan persoalan pada pencoblosan itu, sudah sewajarnya kita bisa dan punya alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut