Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto dan Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara 
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Hasto: Replik Jaksa Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Senin, 14 Juli 2025 - 17:44:00 WIB
Tim Hukum Hasto: Replik Jaksa Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, replik jaksa penuntut umum bertentangan dengan fakta yang mencuat selama proses persidangan. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyoroti data Call Data Record (CDR) yang menjadi bukti dugaan perintangan penyidikan telah terbantahkan oleh fakta persidangan. 

"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). 

Maqdir mengungkapkan kejanggalan CDR yang menjadi penunjuk keberadaan Harun Masiku. Menurutnya, perpindahan Harun dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam waktu satu detik merupakan hal yang mustahil. 

"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik menurut dia itu tidak mungkin," ujarnya. 

Lebih lanjut, Maqdir menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan Harun dari Menteng, Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit.

"Itu sekitar pukul 17.00 atau hampir pukul 18.00 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekedar sampai ke Mampang tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke kompleks menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," ujarnya.

"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Hasto. Menurutnya, replik jaksa tidak menanggapi fakta kriminalisasi kasus yang menjeratnya yang dia muat dalam pleidoinya. 

"Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum," kata Hasto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto. Selain itu, jaksa tetap meminta hakim menghukum Hasto dengan tujuh tahun penjara. 

"Kami tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," ujar jaksa. 

Jaksa menegaskan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari perbuatan mereka menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang hukum. Namun, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut dengan saling berbagi peran.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut