Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Mohon Doa Masyarakat untuk Kebebasan Buni Yani

Selasa, 14 November 2017 - 12:00:00 WIB
Tim Hukum Mohon Doa Masyarakat untuk Kebebasan Buni Yani
Terdakwa dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani di hadapan para pendukungnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews.id/ Jopi Jopita)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim hukum terdakwa pelanggaran Undang-Undang (UU) Infornasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menghormati seluruh proses persidangan yang berjalan. Tim hukum Buni Yani juga menilai proses persidangan sebagai bagian dari due process of law.

Ketua tim hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh pihak yang memberikan dukungan kepada Buni Yani secara pribadi maupun kepada tim penasihat hukum. Dia juga berharap  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) membebaskan Buni Yani.

"Tim penasihat hukum mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami Buni Yani dan hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya," ujar Aldwin, di PN Bandung, Jabar, Selasa (14/11/2017).

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menghadiri sidang putusan akhir atas perkara Buni Yani. Dia memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar keadilan dapat ditampakkan di Indonesia.

"Keadilan yang merata bagi seluruh warga bangsa, sehingga hukum dapat tegak dan kembali menjadi panglima," ucapnya.

Tim JPU dari Kejari Depok, Kejati Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diketuai oleh Andi M Taufik menuntut terdaka Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. Buni Yani dituduh terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut