Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Prabowo Bilang Jokowi Telah Sahkan Anak Perusahaan Bagian dari BUMN

Rabu, 26 Juni 2019 - 19:28:00 WIB
Tim Hukum Prabowo Bilang Jokowi Telah Sahkan Anak Perusahaan Bagian dari BUMN
Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang PHPU Pilpres yang digelar di MK. (Foto: ANtara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, masih mempermasalahkan pencalonan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang dinilainya melanggar aturan. Alasannya di saat bersamaan, Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai ketua dewan pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan bahkan meyakini pencalonan Ma'ruf Amin melanggar aturan. Salah satu buktinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang menegaskan anak perusahaan adalah bagian dari BUMN.

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," katanya dalam diskusi bersama media di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Iwan menuturkan, anak perusahaan bagian dari BUMN juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48 Tahun 2013, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 Tahun 2017, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi. Jika disimpulkan, anak perusahaan adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan mewakili atau representasi BUMN, bukan sekadar konsultan.

"Bahkan Putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di halaman 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut