Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Saksi dan Ahli Dilindungi, LPSK Tunggu MK

Sabtu, 15 Juni 2019 - 15:30:00 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Saksi dan Ahli Dilindungi, LPSK Tunggu MK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto: Okezone/Putera N)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Perlindungan itu tidak lain demi keselamatan saksi dan ahli dalam memberikan keterangan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Jadi misalnya perlindungan kepada saksi dilakukan oleh MK bekerja sama dengan LPSK atau MK meminta LPSK untuk memberikan perlindungan, itu baru bisa kami intervensi," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (15/6/2019).

Hasto mengungkapkan, cakupan perkara lah yang membatasi kewenangan LPSK. Dalam hal ini, yang menjadi objek gugatan adalah sengketa Pilpres 2019 yang memang bukan masuk kategori pidana.

"Itu juga yang mau kami komunikasikan juga dengan MK, kecuali kalau MK misalnya memberikan perlindungan tapi bekerja sama dengan LPSK. Itu satu mekanisme," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang nantinya dihadirkan. Tujuannya agar memberikan ketenangan kepada saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya saat hadir di sidang MK.

Salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan, beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pihaknya selaku Pemohon. Mengingat, yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," katanya saat membacakan pokok permohonan di sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut