Tim Pembela Muslim: Kata Yusril, Ustaz Ba'asyir Bebas 1-3 Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Muslim (TPM) mengaku telah berkomunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra. Dari komunikasi itu terungkap jika Abu Bakar Ba'asyir akan bebas secepatnya.
"Kami dengar tadi dari Yusril, katanya 1-3 hari ini dibebaskan," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta kepada iNews.id di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Namun, dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) terkait rencana pembebasan Ba'asyir tanpa syarat.
"Yusril mengatakan itu di hadapan wakil-wakil TPM, tapi dari lapas tidak bicara apa-apa," ujarnya.
Sementara, Ditjenpas Kemenkum dan HAM mengaku belum mendapat surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir. "Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat (19/1/2019).
Baasyir adalah terpidana 15 tahun penjara terkait kasus penggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menjelaskan, Ba'asyir bebas pada 24 Desember 2023.
"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," kata Ade Kusmanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, memiliki banyak pertimbangan memberikan pembebasan kepada terpidana Abu Bakar Ba'asyir. Bahkan, pertimbangan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jabar, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Editor: Djibril Muhammad