Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Nurdiana, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes

Jumat, 22 Januari 2021 - 09:41:00 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Nurdiana, Koruptor Kegiatan Fiktif Kemenkes
Terpidana korupsi kegiatan fiktif di Kemenkes, Nurdiana yang buron sejak 2015 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Kamis (21/1/2021) malam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.

Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi. Ashari menambahkan, pada pukul 22.21 WIB malam Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut