Belajar dari Kasus Bigmo, Komnas PA Imbau YouTuber Berhenti Jadikan Anak sebagai Konten
JAKARTA, iNews.id - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Agustinus Sirait, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut. Dia pun mengimbau seluruh kreator konten agar tidak menjadikan anak sebagai bahan konten demi mendulang penonton.
"Saya harus mengatakan bahwa para content creator sebaiknya berhentilah menggunakan anak menjadi konten. Ini yang hari ini kita merasa resah. Anak selalu menjadi korban di berbagai kegiatan orang dewasa," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Agustinus mengingatkan para kreator konten memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan tayangan yang mendidik dan aman bagi anak-anak.
"Hari ini saya pikir kita perlu penegasan untuk para content creator untuk memberikan seharusnya tayangan-tayangan yang edukatif, yang mendukung proses tumbuh kembang anak. Itu yang kita harapkan," kata Agustinus.