Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Bungkam, Korban Kripto Timothy Ronald Ngaku Diserang Buzzer hingga Doxing
Advertisement . Scroll to see content

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:07:00 WIB
Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar
Agnes didampingi kuasa hukum melaporkan Timothy Ronald ke polisi (foto: Riyan Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan trading oleh perempuan bernama Agnes Stefani (25). Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang pada Senin (19/1/2026). Laporan tersebut telah teregister di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

"Kami tim lawyer dan para korban, dan korban juga, membuat kembali membuat laporan polisi terhadap dua orang, si TR dan saudara K," kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya. 

Jajang menyebut, kliennya mengalami kerugian senilai Rp1 miliar. Kerugian ini dialami oleh Agnes seorang diri. 

"Kalau yang hari ini, (kerugian) pelapornya Rp1 M lebih. Yang hari ini, yang satu orang," ujar Jajang.

Sementara itu, Agnes menceritakan dirinya bergabung di industri kripto sudah 5 tahun. Dia mengaku mengenal Timothy melalui media sosial Instagram. 

"Akhirnya di era 2023 sampai 2024, saya join bersama teman saya dan tidak sesuai dengan visi misi yang mereka janjiin dari awal. Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," cerita Agnes.

Dirinya juga mengaku sempat menerima penawaran yang menggiurkan dari Timothy. Akan tetapi, tawaran itu tidak ada yang menghasilkan. 

"Sebenarnya kalau penawaran semua orang itu pasti menawari hal yang baik ya, cuma tidak seperti dengan realitanya yang di mana menawarkan win rate sekian-sekian persen dan realitanya nggak seperti itu. Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," ujar Agnes.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan dengan pasal UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU No. 1 tahun 2023.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut