Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa Tidak Ada Rekrutan CPNS di Tahun 2025? Ini Fakta yang Jarang Diketahui
Advertisement . Scroll to see content

Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Lockdown Kantor Pemerintah, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

Jumat, 18 Juni 2021 - 16:00:00 WIB
Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Lockdown Kantor Pemerintah, Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui dalam SE Menpan RB No.67/2020 menyebutkan untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 100 persen.

Sementara bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan. Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25 persen.

Kemudian bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.

Selanjutnya, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut