TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik
Namun, tujuan pengukuran akademik harus dibedakan dari cara penyelenggaraannya. Hasil yang terstandar tidak otomatis menjamin proses yang adil apabila tata kelolanya bermasalah.
Dalam cara pandang pengawasan pelayanan publik, maladministrasi tidak selalu muncul dalam bentuk penyimpangan besar. Ia dapat berawal dari kelalaian sederhana yang dibiarkan, informasi yang tidak disampaikan secara utuh, keterlambatan penanganan masalah, ataupun keputusan administratif yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.
Pesan pentingnya adalah penyelenggara pendidikan tidak cukup hanya bekerja berdasarkan kebiasaan atau instruksi internal. Setiap tindakan harus memiliki dasar, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencegahan maladministrasi harus dimulai sebelum muncul kerugian, bukan setelah murid atau orang tua mengajukan protes atau keberatan.