Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Telah Buka Pendaftaran TKA 2026, Siswa Punya Waktu Persiapan Lebih Panjang
Advertisement . Scroll to see content

TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:19:00 WIB
TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lima Titik Rawan yang Harus Diawasi

Pertama, pungutan yang tidak semestinya. TKA tidak dipungut biaya. Karena itu, sekolah tidak boleh membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pelaksanaan TKA kepada peserta dengan alasan apa pun yang bertentangan dengan ketentuan resmi.

Kebutuhan operasional harus ditangani melalui mekanisme pembiayaan yang sah. Orang tua juga perlu memperoleh informasi yang jelas agar tidak terjebak pada pungutan yang diklaim sebagai kewajiban.

Kedua, pemaksaan terhadap murid. Ketentuan TKA perlu dipahami secara benar, termasuk keikutsertaannya bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan dari satuan pendidikan. Sekolah boleh memberikan sosialisasi tentang manfaat TKA, tetapi sekolah tidak boleh mengubah sosialisasi menjadi intimidasi. Ancaman terhadap kelulusan, tekanan psikologis, ataupun pembatasan layanan pendidikan karena pilihan murid harus menjadi perhatian pengawasan apabila bertentangan dengan ketentuan.

Ketiga, ketidaksetaraan akses. Pelaksanaan tes berbasis komputer membutuhkan perangkat, jaringan internet, pasokan listrik, ruang ujian, dan tenaga pelaksana yang memadai. Tidak boleh membebani murid dengan keterbatasan fasilitas. Sekolah dan dinas pendidikan harus mengantisipasi kendala sejak awal, termasuk melalui pengaturan lokasi pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.

Keempat, kelalaian dalam penyelenggaraan. Harus ada mekanisme penanganan yang jelas terkait gangguan teknis yang mungki terjadi, keterlambatan ujian, ketidaksiapan pengawas, dan tidak ketinggalan kesalahan administrasi peserta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut