Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo: Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah
Advertisement . Scroll to see content

TKN Minta Tim Prabowo Baca UU BUMN Sebelum Persoalkan Cawapres Ma'ruf Amin

Selasa, 11 Juni 2019 - 08:20:00 WIB
TKN Minta Tim Prabowo Baca UU BUMN Sebelum Persoalkan Cawapres Ma'ruf Amin
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Bidang Hukum Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin meminta tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membaca kembali Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Pemilu sebelum mempersoalkan status Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Pasal 227 huruf P UU Pemilu menyebutkan, capres cawapres membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau menjadi karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani mengatakan, mengacu Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, kata dia  bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Menurutnya, pemegang saham BSM, yaitu PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya, yaitu PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.  

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujar Arsul di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia mengungkapkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan atau direksi. Bukan juga komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," ungkapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut