Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

TKN Sebut Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK

Senin, 10 Juni 2019 - 19:59:00 WIB
TKN Sebut Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK
Wakil Ketua TKN Asrul Sani (tengah) menyampaikan keterangan terkait kesiapan TKN menghadapi proses sengketa pilpres di Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

Jika ada perubahan dalil gugatan, tidak tertutup kemungkinan pihak termohon dan terkait dapat mengajukan keberatan terhadap materi permohonan yang terkait wewenang atau kompetensi MK yang diatur dalam Pasal 475 UU 7/2017 jo Pasal 8 PMK 4/2018.

Politikus PPP ini pun meminta agar MK dapat membuat putusan sela memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi patut disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya atau tidak.

"Untuk itu menurut kami, patut dipertimbangkan untuk diputuskan terlebih dahulu. Tidak perlu sampai pemeriksaan pokok perkara dan putusan sampai 28 Juni," tutur dia.

Pada bagian lain, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi hari ini mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Dipimpin Bambang Widjojanto, mereka juga menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam gugatan itu antara lain C1 serta bukti-bukti lainnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut